Nasional

Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Tersangka Kasus Antam

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat Direktorat Penyidikan JAM Pidsus melakukan penahanan terhadap Windu Aji Sutanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM), Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Proses penyidikan dugaan korupsi ini menemukan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp 5,7 triliun.

“Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto). WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu, HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, OS selaku Direktur PT LAM dan GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.

Perkara ini sejatinya sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan Windu Aji, yang saat ini dijerat sebagai tersangka, juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.

“Salah satunya adalah tersangka juga, atas nama OS, dia adalah Direktur Utama PT LAM (Lawu Agung Mining), yang pemilik sahamnya yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, owner-nya ya,” ucap Ketut.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button