Nasional

Eksepsi Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ditolak

ADHYAKSAdigital.com–Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menolak eksepsi Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif, dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada persidangan yang di gelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2023.

Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan terpisah hari itu melansir pemberitaan sejumlah media.

Ketua majelis hakim Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. Dakwaan jaksa untuk Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif dalam sidang terpisah kedua nya sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, majelis hakim Fahzal menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif dalam sidang berikutnya. Sebab perkara ini akan memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi. “Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate dan Anang Achmad Latif,” ucap Fahzal.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara. “Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate,” kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu.

Tercatat, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan.

“Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” kata Cholidin dalam persidangan tersebut.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Anang diadili bersama mantan Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Bahwa perbuatan Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button