Pemkab Gandeng Kejari Gayo Lues Kawal Pembangunan
ADHYAKSAdigital.com –Guna mengantisipasi gugatan dan problematika hukum dalam roda pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggandeng Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk mengatasnamakan pemerintah setempat dalam menghadapi gugatan dan problematika hukum di Kabupaten Gayo Lues.
Bertempat di bertempat di Gedung Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan Blangkejeren, Senin, 17 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Pejabat Bupati Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, Drs.H.Alhudri, M.M. dan Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, MH saling membubuhkan tandatangan dalam nota kesepakatan kerjasama antara kedua lembaga Pemkab Gayo Lues dan Kejari Gayo Lues.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi mengatakan, penandatangan MOU kedua lembaga ini merupakan lanjutan dari perpanjangan kerjasama keduanya pada tahun 2022 lalu. Bahwa dilaksanakannya Penandatanganan Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang bertujuan untuk melakukan Pendampingan Hukum dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kemudian agar terciptanya sinergitas Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Luesdalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya terkait dengan program-program yang
ada serta Program dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Ismail Fahmi.
“Kejari Gayo Lues dan Pemkab Gayo Lues menyatakan kerjasamanya dalam bidang Datun agar JPN Kejari Gayo Lues membantu dan mengawal seluruh program pembangunan di Pemkab Gayo Lues,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 17 Juli 2023.
JPN melakukan pendampingan hukum terkait dengan Tugas dan Fungsinya dalam pelaksanaan Program-program yang ada guna mencegah terjadi adanya permasalahan hukum yang baru dan menimalisir adanya penyalahgunaan wewenang yang tidak seusai dengan regulasi yang ada.
“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili Pemkab Gayo Lues dalam menghadapi gugatan maupun problematika hukum yang disampaikan kepada pemerintah daerah. JPN atas surat kuasa khusus maupun pendampingan hukum dengan penuh tanggung jawab semaksimal mungkin membantu pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,”tandasnya.
Tampak hadir dalam penandatangan MoU tersebut,Plt Sekdakab Gayo Lues, H.Jata, Asisten I, H.Muslim, S.E., M.Ap, Asisten III, Ir.Bambang Waluyo. Para Kasi Kejari Gayo Lues.Para Kepala SPKP Kabupaten Gayo Lues.Para Kasubsi Kejari Gayo Lues dan para Jaksa Fungsional Kejari Gayo Lues.
(Felix Sidabutar)