Nasional

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penahanan terhadap SU, tersangka dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020, Bengkulu, Senin 17 Juli 2023.

“Dirut PT Bahana Krida Nusantara, SU ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Proyek revitalisasi Asrama Haji sebesar Rp 38 miliar dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.

Sebelumnya, tersangka SU, Dirut PT. BKN menjalani pemeriksaan selama 3 jam di ruangan Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Setelah ditetapkan tersangka, SU ditahan di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo. Sumber pendanaan revitalisasi itu sendiri berasal dari APBN dengan satuan kerja (satker) kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Bengkulu pernah meminta bantuan Bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.

Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil. Kasus pun bergulir ke Pidsus Kejati. Di tingkat penyidikan, Pidsus telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sebagai saksi. Antara lain Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ramelan selaku mantan PPK.

Kajati Bengkulu menjelaskan, tersangka SU sebelumnya memiliki itikad baik dengan menitipkan uang Rp 450 juta sebagai pengembalian kerugian negara ke Kejati Bengkulu. Hal itu disebut akan menjadi pertimbangan saat penuntutan.

Namun, pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa titipan uang itu tidak akan serta-merta menghapus tindak pidana SU. “Tersangka sebelumnya pernah menitipkan uang sebesar Rp 450 juta, namun itu tidak berarti proses hukumnya tidak berlangsung atau berhenti,”terangnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button