JPN Selamatkan Situ Cihuni Dari Klaim Pengembang

ADHYAKSAdigital.com –Kado terindah momen Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63, 22 Juli 2023, Kejaksaan Agung lewat peran Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan Situ Cihuni, Tangerang, Provinsi Banten dari upaya penguasaan pihak pengembang (swasta).
Ikon pariwisata Banten itu kini dikembalikan kepada Pemprov Banten dan menjadi aset pemerintah daerah untuk dikelola dan dipergunakan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.
“Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022,” ujar Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Juli 2023.
Dimana dalam putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air. Adapun program tersebut akan dimulai pada 2023 s/d 2026.
Ia menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya. Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942
Sikap tegas dalam mempertahankan aset negara ini didukung penuh oleh Tim Korsupgah KPK, Kejati Banten, bersama Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kementerian PUPR, yang merekomendasikan terbentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Situ di Provinsi Banten berupa Keputusan Gubernur. (Felix Sidabutar)