NasionalTokoh

HBA, Kontemplasi Menuju Kejaksaan Hebat dan Humanis

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –Tahun ini, Kejaksaan RI telah memasuki usia 63 tahun. Perjalanan panjang lembaga negara bidang hukum ini berliku, penuh peluh dan keringat, bahkan penuh drama, dengan beragam dinamika pelayanan dan penegakan hukum lembaga ini.

Usia 63 tahun adalah usia dewasa. Tentunya Kejaksaan RI hingga kini masih berdiri tegak sebagai lembaga negara yang dibentuk dan dilahirkan para pendirinya sebagai benteng demi penegakan supremasi hukum di Republik Indonesia.

Hari Bhakti Adhyaksa setiap tahunnya diperingati seluruh insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke. Perayaan HBA dikemas dengan beragam acara dan kegiatan-kegiatan sosial. Kejaksaan malah menggandeng masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi memeriahkan dan mensemarakkan HBA.

Perayaan HBA ini tentunya dijadikan refleksi bagi insan Adhyaksa untuk ikrar diri insan Adhyaksa ke depannya membentengi Kejaksaan dari gangguan maupun upaya merusak citra lmbaga ini.

Insan Adhyaksa dituntut untuk mampu bekerja secara pofesional, memiliki integritas dan menjaga perilaku dalam kehidupan sehari-harinya. Ini semua bertujuan Kejaksaan tetap dalam rel penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan hukum lainnya.

Torehan prestasi yang diperoleh dan menjadikan Kejaksaan bertengger di urutan teratas lembaga negara bidang hukum yang dipercayai publik, sewwaktu-waktu bisa anjlok akibat peristiwa-peristiwa negatif yang dipertontonkan insan Adhyaksa itu sendiri.

Era sekarang, tentunya lembaga Kejaksaan masih dianggap perlu dan penting dalam penegakan hukum di republik ini. Kejaksaan yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum dihadapkan pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, profesional dan berhati nurani.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kini telah diperbaharui UU No 11 Tahun 2021, Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi.

Di momen Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, tentunya Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa harus mampu melahirkan sosok insan Adhyaksa yang mampu mewujudkan dan mengawal Kejaksaan Hebat, Kejaksaan Humanis.

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button