Kejati Sumbar Tahan 3 Tsk Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak dan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bersumber dari APBD Tahun 2023, Padang, Jumat 14 Juli 2023. Tiga orang tersangka masing-masing DM selaku KPA , FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini. Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti, tim penyidik memutuskan penahanan para tersangka. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam penyidikannya. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,Asnawi SH, MH didampingi Asisten Pidana Khusus, Hadiman, SH, MH dan Kasi Penerangan Hukum Farouk Fahrozi kepada wartawan di Kantor Kejati Sumbar, Jumat 14 Juli 2023.
Asnawi menjelaskan, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar R.
35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing,. Pekerjaan ini dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan.
Keempat perusahaan itu, yakni : CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara / Daerah.
Kajati Asnawi menuturkan, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 99 orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu dari pihak dinas, penyedia, kelompok tani penerima sapi dan juga meminta keterangan ahli diantaranya ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKP), ahli keuangan negara dan ahli yang terkait dalam kasus tersebut. Selain itu Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen. Selain itu, tim penyidik juga saat ini telah memintakan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada auditor internal di Kejaksaan.
“Tim Penyidik Pidana Khusus telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,” terang Kajati Sumbar Asnawi.
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Felix Sidabutar)