Tok! Alwi Husen Maolana Divonis 6 Tahun Penjara
ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis (putusan) hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp, 1 miliar terhadap Alwi Husen Maolana, terdakwa perkara penyebaran video asusila.
Putusan itu disampaikan Hendy Eka Chandra SH, MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam persidangan yang di gelar di PN Pandeglang, Banten, Kamis 13 Juli 2023.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan terbukti,” katanya.
“Oleh karena, Alwi Husen Maolana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kemudian menghukumnya untuk tidak dapat menikmati akses internet selama 8 (delapan) tahun,” ujar hakim saat penyampaian amar putusannya.
Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ucap hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne menyampaikan apresiasinya atas putusan hakim dalam perkara ini. Dia mengucapkan terimakasih kepada hakim dalam amar putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara itu.
“Kami sampaikan terimakasih atas atensinya, khususnya hakim dan media yang sedari awal mengawal persidangan perkara ini,” tutur Kajari Helena didamping Kasi Intel Wildan dan Mario.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Awalnya, korban berinisial IK melapor ke Polda Banten atas kasus revenge porn atau ancaman memakai video asusila. Proses hukum itu menyeret terdakwa AHM, yang dijerat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Felix Sidabutar)