Nasional

Maqdir Ismail Penuhi Janji, Rp27 M Turut Diserahkan Ke Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Maqdir Ismail, penasehat hukum dari Irwan Hermawan, salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 penuhi janjinya untuk hadir di Gedung Kejaksaan Agung.

Pengacara senior Maqdir Ismail dengan didampingi tim dari kantornya hukumnya hadir di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Melansir pemberitaan media, Maqdir Ismail hari itu turut membawa sejumlah uang pecahan mata uang dollar yang terbungkus dalam plastik bening, dengan total Rp27 miliar.
“Jumlah uang yang kami bawa US$ 1,8 juta,” kata Maqdir kepada wartawan, setibanya di Gedung Bundar Pidsus Kejagung

Maqdir mengatakan, uang senilai Rp 27 miliar itu akan diserahkannya pada penyidik Kejagung atas nama Irwan. Ia berharap, penyerahan uang itu dapat memperjelas posisi Irwan dalam perkara tersebut. “Utuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia (Irwan) terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya,” katanya.

Drektorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail untuk meminta keterangannya terkait pernyataannya kepada meria soal kasus korupsi BTS Kominfo.

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud itu adalah soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button