Kepala Desa Se- Kabupaten Cirebon Bebas Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra SH, MH sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya menjalin kerjasama dan koordinasi lewat Nota Kesepahaman (MOU) agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.
Bertempat di Gedung Nyimas Gandasari Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, Rabu 12 Juli 2023, di gelar penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan Kepala Desa se-Kabupaten Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon.
Ada sebanyak 412 (empat ratus dua belas) Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon hari itu.
“Hari Rabu kemarin, kita menjadi fasilitator dan menyaksikan penandatangan MOU seluruh Kepala Desa se Kabupaten Cirebon. Kerjasama ini harus benar-benar menjadi tanggung jawab moral seluruh perangkat desa dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra kepada ADHYAKSAdigital, Kamis, 13 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, tujuan kerja sama ini supaya seluruh Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Fajar Syah Putra mengatakan, kerja sama Kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi Kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon.
“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” kata Fajar.
Menurut Fajar, kekhawatiran para kepala desa (kuwu, Red) pasti ada, karena mereka memiliki latar belakang yang berbeda. Sementara masalah pertanggungjawaban keuangan itu sangat penting. Kegiatan pembangunan yang benar itu pasti didukung dengan administarasi yang baik.
“Kami (Kejari) juga akan menggandeng Inspektorat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaran desa dan penyerapan anggarannya,” ulasnya.
Ia mengungkapkan, pada awal bulan akan dilakukan monitoring ke sejumlah desa dengan membagi empat zona. Di mana setiap zona ada 10 kecamatan yang melingkupi beberapa desa di dalamnya. “Biar maksimal kita bagi empat zona, karena jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon ada 40, jadi nanti awal bulan baru kita mulai sosialisasinya,” ungkap Fajar.
Disinggung soal kasus yang sering menimpa kepala desa, lanjut Fajar, yakni lantaran masalah laporan keuangan. Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan menjadi masalah yang sering terjadi di desa.
“Pertanggungjawaban keuangan seringkali terjadi, mungkin akibat ketidaktahuan para Kuwu dan perangkatnya. Sehingga dengan adanya kerja sama ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya penyelewengan,” katanya.
Kajari Fajar Syah Putra mengingatkan seluruh Kades se Kabupaten Cirebon jangan sampai melakukan penyelewengan anggaran dana desa. Fajar menegaskan adanya konsekuensi hukum bila ada tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Fajar menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung harus mendukung mulai dari desa. Karena yang paling rawan dari desa. “Kita akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang ada. Makanya dengan sosialisasi ini mereka akan tahu,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau terkait masalah pidana atau perselisihan yang ada di desa, baik itu tanah, kita juga akan memberikan solusi dan akan terus memberikan pendampingan agar permasalahan yang ada di desa harus bisa selesai di desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyambut baik adanya kerja sama antara Kuwu dan Kejari. Ia berharap agar para Kuwu berkomunikasi atau menanyakan permasalahan yang kurang dipahami. Sehingga Kuwu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang karena sudah mengetahui permasalahan hukum yang ada di desa masing-masing.
“Misalnya permasalahan terkait tawuran, sengketa tanah dan administrasi keuangan di desa, sehingga perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, Muali mengatakan, pihakya bersepakat dengan adanya kerja sama ini. Karena ini bentuk sinergitas antara Pemdes, Pemkab dan Kejaksaan.
Menurutnya, Kuwu butuh dasar hukum dalam mengelola keuangan negara dan kegiatan yang berhubungan dengan APBD dan APBN.
“Saya sangat mendukung kerja sama ini. Berharap para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut karena bagaimanapun juga kerja sama ini disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kami yakin kuwu taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat dengan baik,” sebutnya.
(Felix Sidabutar)