Nasional

Kejari Kabupaten Cirebon Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah) atas kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit KUR kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank BRI unit Mundu, Selasa 11 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Ivan Yoko Wibowo menerangkan, pengembalian uang itu diserahkan oleh Rudi Hartanto anak dari tersangka Ribut Bin Mustam.

Ribut Bin Mustam adalah tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit KUR kpd warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kab Cirebon oleh Bank BRI unit Mundu.
“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga tersangka atas nama RBM ini. Uang ini dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Cirebon. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut,” ujar Kajari Kabupaen Cirebon Fajar Syah Putra kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 12 Juli 2023..

Ditambahkan, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perkara itu tetap berproses dan segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya persidangan perkara korupsi tersebut. “Uang ini akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,” tutur mantan Kajari Tanah Karo ini.

Fajar Syah Putra menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,5 milyar. Dari kerugian Rp 1,5 milyar tersebut berasal dari kurang lebih 34 nama yang identitasnya digunakan atau dipinjam oleh para tersangka untuk pengajuan dana KUR di Bank BRI.

“Nilai uang yang dikembalikan hari ini masih kurang dari total kerugian negara atas perkara itu,” kata Fajar . Dia menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini.

Pihaknya berharap agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai dengan jumlah kerugian atas kasus itu. ”Kita selalu himbau agar keseluruhannya dapat dikembalikan,” tandasnya.

Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button