Nasional

Ketut Sumedana: Keterbukaan Informasi Publik Dijamin UU

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termakhtub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana pada Acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Selasa 11 Juli 2023.

Kapuspenkum menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangatlah penting karena tidak hanya berkaitan dengan berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik khususnya untuk satuan kerja di daerah.
“Dalam sosialisasi ini, akan dipaparkan bagaimana mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar website untuk para satuan kerja di daerah dapat memenuhi indeks penilaian yang informatif, dalam rangka keterbukaan informasi di tahun 2023,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai nilai tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%.

Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat.

“Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif,” harapnya.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dapat dioptimalkan dan seluruh programnya dapat tertata dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button