Nasional

JPU Kejari Pandeglang Tegaskan Tuntutannya Sesuai Fakta dan Saksi

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan tuntutan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa penyebaran video asusila, Alwi Husen Maolana telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan, dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata JPU Mario Nicolas dalam persidangan yang di gelar di PN Pandeglang, Rabu 12 Juli 2023.

Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan replik digelar di PN Pandeglang hari itu digelar secara tertutup.

Meski begitu, kuasa hukum korban dan korban masih bisa mengikuti persidangan. Dalam sidang tersebut, JPU meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Alwi Husen Maolana terbukti melanggar UU ITE.

Sementara itu Kasi Intel Wildan mengatakan selaku penuntut umum melihat dari nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam dalilnya, terdakwa benar mengirim video dengan unsur kesusilaan.

Wildan mengatakan JPU memberikan pendapat dan pertimbangan kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota keberatan yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan terbukti,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizky Arifianto, mengapresiasi JPU yang telah menolak nota keberatan. Ia menilai pembacaan replik yang disampaikan oleh JPU seusai dengan apa yang diharapkan oleh korban.

“Tadi kita ada di dalam (persidangan) juga, dan mendengar pembacaan replik dari jaksa, sejauh ini kita mengapresiasi JPU. Selain memang menolak nota pembelaan dari terdakwa, argumentasi-argumentasi yang ada di replik Saudara (JPU) itu juga buat kami puas, karena pertama repliknya objektif, lalu kemudian juga punya dasar hukum dan teori yang kuat,” kata Rizky.

Dia mengaku tinggal berharap kepada majelis hakim agar bisa memvonis terdakwa secara maksimal. Sebab, lanjutnya, JPU juga telah menolak nota keberatan terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button