Nasional

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kampar, Riau menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum (inkrah).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Selasa 11 Juli 2023., Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra SH,MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti perkara pidana inkrah hari itu.

Turut mendampinginya Kasi Barang Bukti, Kasi Pidum Kejari Kampar, unsur Forkompimda, dan Dinas Kesehatan Pemkab Kampar.

Kajari Sapta Putrq merincikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut ialah berupa Narkotika jenis Sabu, Ganja Kering, Ekstasi, Sajam, Handphone, TV, Mesin Dingdong dan lainnya.
Ia mengatakan bahwa jumlah barang bukti itu terdiri dari 239 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Tahun 2023.

Sapta Putra mengemukakan bahwa jumlah barang bukti yang paling banyak dimusnakan hari itu ialah narkotika jenis sabu sabu.

Hari ini, Kejaksaan Negeri Kampar memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum atas puluhan perkara tindak pidana umum ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2023.

Alumni FH USU ini enyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Kampar khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
” Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Kajari Kampar Sapta Putra.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button