Kejari Jaksel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tagihan Listrik
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan atas nama tersangka Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin, Senin 10 Juli 2023.
“Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari
terhadap para tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023
tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin, Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2023.
Ketut Sumedana menuturkan, pengusutan dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam
Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment
Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.
Kemudian, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.
Dia menguraikan, sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data juga dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.
Kedua bersekongkol dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan
penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
Pasal yang sangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(Felix Sidabutar)