Jumat Keramat, Andhi Pramono Tahanan KPK
ADHYAKSAdigital.com –Andhi Pramono , pejabat di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 7 Juli 2023. Sebelumnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Status hukumnya telah diumumkan pada 15 Mei 2023 lalu. Meski sudah diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, KPK baru menahan Andhi pada pemeriksaan kedua, hari itu, yang kerap disebut Jumat keramat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jumat 7 Juli 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor.
Alex mengatakan, selain disangka dengan pasal gratifikasi ia juga diduga menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.Setelah dilakukan penyidikan, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena perbuatannya, KPK menyangka Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar,” tutur Alex. (Felix Sidabutar)