Nasional

Lagi, Fadil Zumhana Wujudkan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap kembali mewujudkan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI lewat penerapan keadilan restoratif.

Dalam gelar perkara, Kamis 6 Juli 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan yang diajukan Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

JAM Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice atas perkara pidana ringan ini.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Para Tersangka belum pernah dihukum. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujar JAM Pidum Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Adapun perkara pidana yang diusulkan penghentian penuntutannya itu yakni, Tersangka II DEKASIUS SULLE anak dari MARTINUS SULLE (alm), Tersangka III BERNADETA RATNA ISTRI NURSARI als BU SARI anak dari THOMAS SUPARJAN (alm), dan Tersangka IV BEATA ALPHA CHRISTINA SULLE als BEATA anak dari DEKASIUS SULLE yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button