Nasional

Jhonny G Plate Kembali Jalani Persidangan

ADHYAKSAdigital.com –Jhonny G Plate, terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 kembali menjalani persidangan, Selasa 4 Juli 2023.

Persidangan perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda eksekpsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya. Adapun majelis hakim yang menyidangkannya Fahzal Hendri sebagai ketua majelis dengan dibantu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Pada eksepsinya, Jhonny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo

“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,” ujar Achmad Cholidin, salah seorang penasehat hukum Jhonny G Plate dalam pembacaan eksepsinya.

Hakim Fahzal Hendri meminta Jhonny Plate tidak menganggap pengadilan sebagai alat politik. Sebagai lembaga yudikatif, kata dia, pengadilan terbebas dari persoalan di luar hukum. Jika dalam persidangan yang bergulir ia terbukti bersalah maka majelis akan menjatuhkan hukuman.

Namun, jika tidak bukti yang disodorkan jaksa menurut hukum tidak cukup dan ia tidak terbukti bersalah maka ia akan dibebaskan dari tudingan Jaksa. “Begitu, Pak. Jadi jangan terpengaruh dengan apa apa, berita-berita di luar,” ujar Fahzal.

Selain itu, Fahzal juga berpesan agar Plate mengabaikan jika terdapat pihak-pihak yang menghubunginya dan mengklaim sebagai majelis hakim. Fahzal menegaskan, persidangan tersebut berjalan dengan adil dan jujur. “Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu,” tegas Fahzal.

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G. Jaksa juga mendakwa Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button