Indra Tarigan Akhirnya Dieksekusi

ADHYAKSAdigital.com –Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan Indra Taringan (40) dari persembunyian, di Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.
Idra Taringan adalah terpidana perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7).
Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu.
Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)