Nasional

Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Cabang Mundu

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat Bank BRI Cabang Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Tim penyidik Pidana Khusus menetapkan 2 (dua) orabg tersangka, atas nama R dan RN.

“Kedua orang tersangka ini kita lakukan penahanan. Penahanannya kita titipkan di Rumah Tahanan Cirebon, Senin 26 Juni 2023 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra SH, MH didampingi Kasi Intel Ivan Yoko Wibisono kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 28 Juni 2023

Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra menerangkan, tersangka R ini adalah seorang pengusaha. Sementara RN adalah mantri yang bekerja di Bank BRI.
“Keduanya telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada hari Senin 26 Juni 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rutan Cirebon,” tutur mantan Kajari Tanah Karo, Sumatera Utara ini.

Modusnya tersangka atas inisial R, meminjam beberapa identitas dari orang – orang untuk permohonan pinjaman dana KUR di Bank BRI.

Dia mengungkapkan, dari nama orang – orang yang identitasnya dipinjam itu, tersangka R memberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per identitas. Dan selebihnya dana KUR tersebut diambil oleh tersangka inisial R tanpa dilakukan penyicilan.
“Setelah dilakukan peminjaman, diproses dan dana itu cair, tidak dilakukan pembayaran atau penyicilan pinjaman tersebut. Sehingga terjadi kredit macet,” terangnya.

Dan menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,5 milyar. Dari kerugian Rp 1,5 milyar tersebut berasal dari kurang lebih 34 nama yang identitasnya digunakan atau dipinjam oleh para tersangka untuk pengajuan dana KUR di Bank BRI.

“Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button