Sidangnya Besok, Johnny G Plate Didakwa Korupsi Proyek BAKTI Kemenkominfo

ADHYAKSAdigital.com –Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa besok, 27 Juni 2023.
Sidang perkara Johnny G Plate dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst, bakal dipimpin majelis hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
Melansir pemberitaan sejumlah media, Humas PN Jakarta Pusat menginformasikan kepastian jadwal persidangan perdana atas perkara Johnny G Plate “Jadi,” ucap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Sidang Johnny G Plate akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Di ruangan sidang Hatta Ali,” kata Zulkifli.
Johnny G Plate Disidang Bareng Dua Tersangka Lain
Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
“Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
(Felix Sidabutar)