NasionalPolitikTokoh

Cita-cita ST Burhanuddin Untuk Kejaksaan Kini dan Esok

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –Presiden RI Joko Widodo mengangkat dan melantik Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI pada 23 Oktober 2019. Dia saat ini bagian dari Kabinet Indonesia Maju untuk masa jabatan periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Pada pelantikan saat itu, Presiden Joko Widodo berpesan agar ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia menjaga independensi hukum dan menegakkan supremasi hukum. ST Burhanuddin telah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung memasuki tahun keempat, tahun 2023 untuk Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Mengawali sebagai Jaksa Agung tahun 2019 lalu, ST Burhanuddin dihadapkan pada kondisi kelembagaan yang menuai banyak sorotan atas kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI yang kurang profesional, diskriminatif, tebang pilih dan dituding sebagai alat penguasa dan para cukong. Hukum bisa dibeli!
Dihadapkan pada kondisi lembaga seperti ini, ST Burhanuddin bergerak melakukan konsolidasi internal, membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, ulama juga lembaga – lembaga internasional. Saat itu dalam benaknya, ST Burhanuddin berkomitmen Kejaksaan RI harus keluar dari keterpurukan cap negatif penegakan supremasi hukum.

Empat tahun kepemimpinannya, ST Burhanuddin berhasil menahkodai Kejaksaan meraih prestasi dan mengambil simpati publik atas kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI. Beragam terobosan ditorehkan ST Burhanuddin, memulainya dengan perbaikan menejemen internal dalam rekrutmen dan rotasi karir pegawai dan jaksa.

Kemudian, peningkatan sumber daya manusia lewat pelatihan dan pendidikan, perbaikan standar operasional birokrasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Penerapan pengawasan melekat terhadap jajarannya hingga pemberian sanksi bagi oknum pegawai dan jaksa yang melanggar, baik itu pencopotan jabatan, pemecatan hingga pemidanaan.
Estafet kepemimpinan di Korps Adhyaksa terus bergerak. Soliditas dan solidaritas Adhyaksa menjadi salah satu kunci lembaga ini mampu berkomitmen dalam penegakan hukum. Pembenahan dan perubahan dalam kinerja haruslah terus digelorakan bagi segenap insan Adhyaksa.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Genap empat tahun kepemimpinannya, dan di usia 63 tahun Kejaksaan RI, Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 22 Juli 2023, tentunya Kejaksaan dituntut untuk konsisten sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Era Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini telah menorehkan berbagai terobosan dan prestasi Kejaksaan. Kepemimpinannya memperoleh apresiasi banyak pihak.

Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan. Di era moderen dan digital saat ini, Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
ST Burhanuddin mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Besarnya harapan masyarakat terhadap Kejaksaan, khususnya pencari keadilan dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan di bawah komando ST Burhanuddin juga dengan tegas mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perilaku tercela dalam hal ini Oknum jaksa nakal.

“Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam setiap waktu kepada jajarannya.#####

Akhir kata, saya sampaikan Selamat Hari Bakti Adhyaksa Ke 63 Tahun 2023.

Kejaksaan Hebat ! Kejaksaan Humanis !



Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button