Nasional

Kejari Lhokseumawe Sita Aset Milik Tersangka Hariadi

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam tengah berproses di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe menyita rumah, toko dan tanah milik Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Hariadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tersebut. Penyidikan dugaan korupsi itu sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023.

Melansir Kompas.Com, Petugas menyita satu rumah di Kompleks Asia Residen di Gampong Menuasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat 23 Juni 2023. Pemasangan plang penyitaan disaksikan langsung oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin. Rumah tersebut dibeli seharga Rp 450 juta dengan sertifikat atas nama istri kedua tersangka berinisial BL.

Kemudian dua unit toko di kawasan pertokoan Cunda, jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe juga disita. Ruko tersebut dibeli Hariadi atas nama dua anak laki-lakinya inisial Rf dan Yd.

Sedangkan satu aset lain yaitu sebidang tanah di jalan T Manyak, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang hanya berjarak 20 meter dari rumah istri pertama tersangka. Tanah tersebut dibeli Hariadi tahun 2022, dengan sertifikat atas nama anak perempunnya berinisial DA, yang berprofesi sebagai dokter.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, menyebutkan, penyitaan itu telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Lalu juga mengatakan, sebelumnya sudah disita dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dan uang dari tersangka H.

“Kami akan terus memburu aset-aset milik tersangka H yang diperoleh dari kasus sedang kita tangani saat ini. Seperti dua Ruko lain, satu diantaranya bengkel mobil Harco dibeli atas nama kedua anaknya. Sudah kita blokir, belum kita sita karena masih diperiksa mendalam,” pungkas Lalu.

Sekadar diketahui, saat ini Hariadi ditahan di Rumah Tahanan Negara, Lhoksukon, Aceh Utara. Pemberkasan kasus ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.Rumah Sakit Arun ini ada menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Kita mengusut dugaan korupsi dalam wewenang dan pengelolaan keuangan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe ini sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022,” ujar Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button