Nasional

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi BUMN

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Apa gerangan? Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proses akuisisi yang dilakukan PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama, salah satu Badan Usaha Milik Negara ini terhadap PT. Satria Bahana Sarana.

Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proses akuisisi tersebut. Ketiganya masing-masing AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam Tahun 2013 ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Kemudian, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Dan tersangka TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.

“Hari Rabu kemarin, kita menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka atas nama AP dan SI kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sedangkan tersangka SI belum ditahan karena berhalangan hadir saat jadwal pemeriksaan hari ini. SI juga menyusul dilakukan penahanan,” ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin didampingi Asintel N.Rahmat.R dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Juni 2023.
Diterangkan, penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang,” urai Kajati Sarjono Turin.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
– Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

– Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dia menegaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button