Nasional

Kebanggaan! Badiklat Kejagung Zero Suap

ADHYAKSAdigital.com –Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terhadap Sumber Daya Manusia, pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI yang dilakukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung selama ini patut diapresiasi.

Tony Tribagus Spontana SH, MHum sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Agung mampu menempatkan lembaga ini bebas dari praktik penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya (Zero Suap).

“Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan Diklat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Juni 2023.

SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini atas tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah.

Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi praktik penyuapan.

Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.

Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti, penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba. Penyuapan oleh organisasi. Penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.

Kemudian, penyuapan oleh organisasi, penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi, penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi, penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).

“Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memegang sertifikasi ini,” ucap Ketut Sumedana penuh bangga. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button