Hati Nurani Syaiful Bahri Hentikan Penuntutan 2 Perkara Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia terus digelorakan seluruh satuan kerja di pelosok negeri. Mengedepankan hati nurani telah membudaya di lingkungan Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pangkal Pinang Syaiful Bahri Siregar SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Saiful Bahri selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Hati nurani Kajari Pangkal Pinang Saiful Bahri bebaskan Fauzi (18) seorang tersangka maling dan Sukara (49) tersangka kecelakaan lalu lintas dari ancaman pidana lewat penerapan keadilan restoratif.
Kala mendapati pelimpahan berkas 2 perkara ini dari penyidik Polresta Pangkal Pinang, Saiful Bahri pun meneliti dan mempelajari kedua berkas ini. Mantan jaksa penyidik pada JAM Pidsus Kejagung ini tergerak untuk memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban.
Saiful Bahri memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkal Pinang untuk memfasilitasi perdamaian antara Fauzi, tersangka pidana pencurian dengan korban Suriyanto, kemudian antara Sukara, tersangka lakalantas dengan korban Tjhun Jan.
“13 Juni 2023, Sukara dan Tjhun Jan bersepakat damai, kemudian 19 Juni 2023, Fauzi dan Suriyanto bersepakat damai. Antara korban dan tersangka saling memaafkan satu dengan yang lainnya disaksikan para saksi dari kedua belah pihak dan tokoh masyarakat. Mereka bersepakat tidak melanjutkan perkaranya hingga ke penuntutan,” ujar Kajari Pangkal Pinang Syaiful Bahri Siregar kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 22 Juni 2023.
Berbekal adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, dua perkara ini diusulkan penghentian penuntutannya ke pimpinan Kajati Bangka Belitung Asep Maryono dan Aspidum Suwarno untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan dua perkara ini pun di gelar, Rabu 21 Juni 2023. Usulan penghentian penuntutan atas ke dua perkara tindak pidana, pencurian dan kecelakaan lalu lintas dari Kejari Pangkal Pinang ini pun memperoleh persetujuan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana diwakili Direktur Oharda Agnes Triani atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan dan memerintahkan Kejari Pangkal Pinang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk dua perkara pidana ini.
“Penegakan hukum humanis Kejari Pangkal Pinang membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Fauzi dan Sukara akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)