Dititip Jaga Rumah Majikan, Malah Nyolong

ADHYAKSAdigital.com –Menebar kebaikan dan suka menolong lumrah kita lakukan sebagai umat manusia. Pasalnya, kita adalah cipataan Tuhan YME, manusia sebagai mahluk sosial.
Kebaikan dan kasih yang dilakukan pastinya didasari kepedulian terhadap orang lain. Hal ini dilakukan tentunya dengan penuh ikhlas dan tanpa berharap balas budi.
Pada beberapa peristiwa, ada pihak yang justru tidak bersyukur atas kebaikan dan pertolongan yang diberikan orang lain kepadanya. Kepercayaan yang diberikan justru diselewengkan demi nafsu belaka.
Di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, AR (27), seorang pekerja pria tidak mampu menjaga kepercayaan yang diberikan ADOL (44), majikannya untuk tinggal sementara waktu di kediaman majikannya.
Pria yang tidak tahu diri ini malah melakukan aksi pencurian saat rumah majikannya dititipkan kepadanya untuk beberapa waktu sehubungan majikannya pergi ke luar kota untuk urusan keluarga.
Air Susu Dibalas Air Tuba! Peribahasa ini layak disematkan kepada AR, perbuatan baik majikannya justru dibalas dengan perbuatan buruk. Dia dinilai tidak mampu merawat kepercayaan yang selama ini diberikan. Uang majikannya yang tergeletak di salah satu ruangan diambilnya.
Sang majikan pun melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum Polres Bangka Tengah. Ar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Sesuai ketentuan hukum, proses hukum perkara ini pun berlanjut ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba. Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah Agung Dhedy Dwi Handes mempelajari dan meneliti berkas perkara ini dan melaporkannya ke pimpinan.
Mengedepankan hati nurani telah membudaya di lingkungan Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ringan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan.
Hati nurani Husaini selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Mantan Kajari Aceh Singkil ini tergerak untuk memfasilitasi perdamaian antara AR, tersangka dengan ADOL, korban.
“Maaf dari majikan menyelamatkan AR dari jeratan pidana. ADOL sang majikan tetap menebar kebaikan dan kasih dalam perkara ini. 12 Juni 2023 lalu, mereka bersepakat damai dan tidak melanjutkannya ke proses hukum hingga ke penuntutan,” ujar Kajari Bangka Tengah M Husaini didampingi Kasi Pidum Agung Dhedy Dwi Handes dan jaksa fasilitator Van Jesica kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 22 Juni 2023.
Berbekal adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, perkara ini diusulkan penghentian penuntutannya ke pimpinan Kajati Bangka Belitung Asep Maryono dan Aspidum Suwarno untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan dua perkara ini pun di gelar, Rabu 21 Juni 2023. Usulan penghentian penuntutan atas perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Bangka Tengah ini pun memperoleh persetujuan.
“Penegakan hukum humanis Kejari Bangka Tengah membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. AR akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Husaini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)