Maaf Ros Selamatkan Yan Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Baper! Istilah ini diartikan adalah kepanjangan bawaan perasaan. Pada momen tertentu Baper kerap memantik ketersinggungan, diperlukan kesabaran dan kebesaran hati terhadap peristiwa yang membuat seseorang menjadi Baper.
Merawat silaturahmi dalam lingkungan permukiman warga itu gampang-gampang susah. Masing-masing pribadi harus mampu menempatkan diri sebagai pribadi yang penuh toleransi, empati dan simpati. Namun, sebagai manusia, sulit memang dihadapkan dalam situasi tersulut emosi akibat adanya ketersinggungan dalam komunikasi di komunitas warga.
Di Halmahera Utara, Maluku Utara, pria Yan, seorang warga setempat harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Apa gerangan? Dia diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Ros, seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di lingkungan warga yang sama.
Kala itu, April 2023 lalu, Yan disebut-sebut baru saja mengkomsumsi minuman keras alias alkohol di salah satu tempat di kampungnya. Efek minum miras ini dia mabok dan sempoyongan. Puas menikmati miras, dia beranjak pulang ke kediamannya.
Ditengah jalan perjalanannya pulang dia melintasi sejumlah anak-anak yang tengah bermain di pinggir jalan. Anak-anak yang bermain rupanya mengenalnya dan bertegur sapa. Salah seorang anak spontan menyebut Yan tengah mabok.
Yan kaget anak tadi menyebut dia mabok. Dia tersulut emosi dan memarahi anak ini sembari berkata kasar. Aksi umpatan kata-kata kasarnya rupanya didengar Ros, ibu anak tadi. Ros tidak terima anaknya dimarahi Yan.
Bukannya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya, Yan malah tersulut emosi. Yan dengan penuh kesetanan menampar wajah Ros. Puas melakukan aksi penganiayaan terhadap Ros, Pria ini langsung pergi meninggalkan Ros yang saat itu penuh kesakitan akibat tamparan di wajahnya.
Tidak terima atas aksi penganiayaan yang dilakukan Yan atas dirinya, Ros lantas mendatangi Polres Halmahera Utara dan membuat pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan Yan. Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Polres Halmahera Utara lantas memproses laporan itu.
Penegakan hukum pun dilakukan penyidik kepolisian dengan menetapkan Yan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ros yang dinilai melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka Yan ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara. Tim jaksa pidana umum lantas memproses dan mempelajari berkasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang hidup bertetangga ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Muhammad Ahsan Thamrin SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian Selasa 13 Juni 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Halmahera Utara M Ahsan Thamrin bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Halmahera Utara mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Selasa 20 Juni 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Halmahera Utara atas perkara penganiayaan atas nama tersangka Yan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
“Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Halmahera Utara membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Yan akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Halmahera Utara M Ahsan Thamrin kepada Adhyaksadigital, Rabu 21 Juni 2023. (Felix Sidabutar)