Kejari Lebak Gandeng Masyarakat Adat Baduy Wujudkan Rumah RJ
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia terus digelorakan seluruh satuan kerja di pelosok negeri. Mengedepankan hati nurani telah membudaya di lingkungan Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ringan. Bahkan Kejaksaan hadir dalam sendi kehidupan masyarakat lewat pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
Teranyar, Kejaksaan Negeri Lebak,Banten menggandeng masyarakat adat Baduy membangun sejumlah Rumah RJ di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan untuk membangun silaturahmi, sinergitas antara Kejaksaan dengan masyarakat luas, sehingga kearifan lokal terawat dan kesadaran hukum meningkat.
Selasa 20 Jni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didaulat meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak.
“Kajati Banten Didik Farkhan meresmikan Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat Baduy. Ini kita lakukan demi perwujudan Kejaksaan yang dekat masyarakat, penegakan hukum yang berkepastian hukum , keadilan dan punya kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 21 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.
“Bahwa pendirian Rumah RJ sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” sebut Kajati Banten.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Alhamdulilah telah diresmikannya Rumah Restorative Justice. Dimana Rumah Restorative Justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak,”ujar Iti
(Felix Sidabutar)