Nasional

Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan beragam barang bukti perkara tindak pidana yang sudah memiliki keputusan hukum (inkrah) di halam gedung Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkajeren, Rabu 21 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Neger Gayo Lues Ismail Fahmi SH. MH di dampingi unsur Forkompimda Kabupaten Gayo Lues antara lain, Kapolres Gayo Lues diwakili Kasat Reskrim, Iptu.Muhammad Abidinsyah, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren diwakili Hakim Wahyu Nopriadi, Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili Hakim, Zulkarnaini, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, S.KM, Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Isramli serta undangan lainnya memusnahkan barang bukti saat itu dengan membakar dan membelendernya di mesin blender.
“Pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 437/L.1.26/Kpa.5/06/2023 tanggal 19 Juni 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 12 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 49/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 08 November 2022, dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 3/Pid.B/2023/PN Bk tanggal 24 Januari 2023,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Gayo Lues khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 16,74 (Enam Belas koma Tujuh Puluh Empat) gram atas nama terpidana WELLY JONANDA Bin Alm JON AZWAR.

Kemudian, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 562,36 (lima ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam) gram dan 5 (lima) batang ganja siap panen atas nama terpidana JONI ALIAS TOK SIFA BIN ADI, dan Barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL atas nama terpidana SEMADUN Alias MADUN Bin MAT JAFAR. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button