Nasional

Hati Nurani Sidauruk Bebaskan Maling Sawit

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia terus digelorakan seluruh satuan kerja di pelosok negeri. Mengedepankan hati nurani telah membudaya di lingkungan Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ringan.

Hati nurani Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk selalu berbicara kala mendapati berkas perkara pidana ringan. Hati nurani Sidauruk bebaskan seorang tersangka maling buah sawit dari ancaman pidana lewat penerapan keadilan restoratif.
Dav (19), warga Labuhan Deli harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat. Pria lajang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian beberapa buah sawit milik perkebunan negara PTPN II yang melanggar Pasal 111 subs Pasal 107 huruf d Undang-undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hati nurani jaksa laki-laki ini berbicara kala mendapati berkas perkara tindak pidana perkebunan di areal perkebunan PTPN II yang dilakukan Dav. Hamonangan Sidauruk mendamaikan para pihak yang bertikai.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak ini lantas memerintahkan jaksa yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana perkebunan yang dilakukan Dav tersebut.
“Kamis 15 Juni 2023, pihak menejemen perkebunan PTPN II dan Dav bersepakat damai dan tidak melanjutkan perkara ini, memohon agar dihentikan,” ujar Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 21 Juni 2023.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Cabjari Labuhan Deli mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Cabjari Labuhan Deli.

JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Cabjari Labuhan Deli atas perkara pencurian buah sawit perkebunan atas nama tersangka Dav.
“Penegakan hukum humanis Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Dav akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Hamonangan Sidauruk. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button