Nasional

Kejari Karawang Pastikan Tanah Wakaf Bersertifikat

ADHYAKSAdigital.com –Maraknya praktik mafia tanah disejumlah daerah, ada kekhawatiran sejumlah obyek tanah menjadi korban praktik mafia tanah, termasuk tanah wakaf. Oleh sebab itu, keberadaan tanah wakaf patut di jaga agar tidak menjadi obyek oknum mafia tanah untuk diperjual belikan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Karawang, Senin 19 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Karawang, Badan Pertanahan Nasional Karawang dan Kementerian Agama Karawang menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) Dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang.

Perjanjian Kerjasama (MOU) ini ditandatangai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani dan Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin. Ketiganya bersepakat bekerjasama menjaga agar sejumlah taah wakaf di Kabupaten Karawang aman dari praktik madia tanah.
“Mengantisipasi penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah di Kabupaten Karawang, terhadap obyek tanah wakaf, Kejaksaan Negeri Karawang, BPN Karawang dan Kemenag Karawang mendorong agar tanah wakaf di Kabupaten Karawang terverifikasi dan bersertifikat. Kita membangun koordinasi agar keberadaan sejumlah tanah wakaf terverifikasi dan bersertifikat,” ujar Kajari Karawang Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 20 Juni 2023.

Kajari Karawang Syaifullah mengatakan bahwa Kejati Jawa Barat, Kanwil BPN Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar telah menandatangani kesepahaman dan kerjasama dalam mendukung sertifikasi kepemilikan seluruh tanah, baik perorangan, institusi pemerintah, swasta, yayasan dan juga Tanah Wakaf di Provinsi Jabar beberapa waktu lalu.

Putra Arek Surabaya ini melanjutkan, penandatanganan MOU hari itu dilakukan pihaknya didasari komitmen bersama agar keberadaan taah wakaf memiliki status sah dan bersertifikat. Kajari Karawang Syaifullah mengakui dibeberapa daerah masalah tanah menjadi polemik yang menimbulkan konflik. Guna antisipasi, seluruh pihak, termasuk BPN dan Kemenang harus menata dan memperjuangkan seluruh tanah wakaf bersertifikat.

“Disini saya lihat polemik itu belum terasa tapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan menjadi masalah, sebab kemajuan zaman harga tanah akan semakin naik, jumlah penduduk semakin tinggi sedangkan kebutuhan akan tanah tentu akan semakin tinggi juga, jika tanah yang ada saat ini tidak diamankan dengan legalitas yang ada maka percayalah dikemudian hari sangat berpotensi menimbulkan konflik di Masyarakat,” ujar Syaifullah mengingatkan.

Kejaksaan Negeri Karawang dengan Kemenag Karawang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang akan mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karawang. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf yang ada di Kabupaten Karawang, aset pemerintah daerah terjaga dengan maksimal.

“Diharapkan kepada perangkat desa, Kepala KUA seluruh Kabupaten Karawang agar membantu kami dalam pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karawang. Mari sama-sama kita jaga aset Kabupaten Karawang berupa tanah wakaf agar tidak menjadi konflik yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karawang dikemudian hari,” harapnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramadhani menyampaikan tujuan kita adalah bagaimana seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Karawang keberadaanya secara hukum diakui, yaitu dengan diterbitkan sertifikatnya. “Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Karawang, bahkan masih banyak yang belum terdata, ini lah tugas kita bersama untuk mengamankan tanah wakaf yang menjadi aset Kabupaten agar tidak timbul konflik di kemudian hari,”urainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Nurus Solihin menyampaikan agar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan turunnya sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf agar segera dlaksanakan dan pedomani.

“Kami berharap pula supaya masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang, perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran tanah wakaf biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 0,-, untuk itu Kami berharap semoga tanah wakaf di Kabupaten Karawang dapat segera di buatkan sertifkat untuk seluruhnya,” harapnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button