Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gianyar, Gianyar, Senin 19 Juni 2023.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum atas puluhan perkara tindak pidana umum ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Juni 2023.
Kajari Gianyar AgusWirawan menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 25 (dua puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 204 (dua ratus empat) paket dengan berat keseluruhan 164,92 (seratus enam puluh empat koma Sembilan dua) gram netto.
Kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram Netto 2 (dua) perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, 14 (empat belas) unit Handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Barang-bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022, dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 164,92 (serratus enam puluh empat koma Sembilan dua) milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah subsidair 6 Bulan Penjara,” kata Kajari Gianyar.
Dia menambahkan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan.
“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Kajari Gianyar, Agus Wirawan.
Kegiatan pemusnahan hari itu dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya.
“Kehadiran unsur Muspida Plus dan tokoh masyarakat adalah sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan,” ujarnya. (Felix Sidabutar)