Nasional

Hati Nurani Jufri Damaikan Keluarga Yang “Gadoh”

ADHYAKSAdigital.com –“The Father Of Restorative Justice” yang disematkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya tidak semata-mata jargon. Pasalnya, penegakan hukum humanis dan berhati nurani telah menjadi budaya yang ditampilkan Kejaksaan di sejumlah satuan kerja di daerah.

ST Burhanuddin tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis. Buktinya, buah dari kampanye penegakan hukum humanis ini mampu menjalar hingga ke pelosok negeri, Kejaksaan di daerah dalam penanganan perkara=perkara ringan menerapkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Jufri Nasution SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Jufri Nasution selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Binjai.
Satu keluarga di Kota Binjai harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Cekcok dalam rumah tangga pasangan suami-istri berimbas kepada anak-anaknya. Apes! anak pun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan orang tuanya.

Hari itu, pasangan suami istri BYN dan M tengah terlibat cekcok adu mulut di kediamannya. Adu mulut keduanya terjadi dihadapan RSH, salah seorang anak mereka. Persoalan ketersinggungan memantik emosi sesaat, BYN menganiaya RSH. Pasalnya, anak dianggap ikut campur dalam keributan pasangan suami istri ini dan memihak ibunya.

Peristiwa hari itu rupanya membekas dalam diri M dan RSH. Keduanya mengadukan suaminya BYN yang juga bapak dari RSH ke APH Polres Binjai. Laporannya ditindaklanjuti penyidik Polres Binjai. Proses hukum atas peristiwa ini digelar. Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah pihak, BYN pun ditetapkan sebagai tersangka.
RSH dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2), (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai Andri Dharma,SH,MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama tersangka BYN untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution SH,.MH.
Hati nurani Jufri, alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini berbicara kala mendapati berkas perkara penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan BYN. Gadoh di keluarga ini rupanya ditenggarai kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Kajari Binjai mendamaikan para pihak yang bertikai.

Niatan mulia mantan Asisten Intelijen Kejati Jambi sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Satu keluarga pun berdamai. Anak memaafkan bapaknya, istri memaafkan suami. BYN mengaku bersalah dan berjanji menjadi orang tua yang bertanggung jawab dan sayang dengan anak-anaknya.
“8 Juni 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Binjai Jufri Nasution didampingi Kasi Pidum Andri Dharma kepada ADHYAKSAdigital, Senin 19 Juni 2023.

Kejari Binjai lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Senin 19 Juni 2023.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Binjai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Jufri.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button