Apes! Niat Mencuri, Warga Keburu Memergoki

ADHYAKSAdigital.com –Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, warga setempat hampir menjadi korban pengeroyokan sejumlah warga. Syukurnya aksi main hakim sendiri itu urung dilakukan. Warga tadi lantas diboyong ke kantor Aparat Penegaka Hukum setempat.
Pria lajang inisial D (24), pusing dengan kondisinya yang baru saja berhenti dari pekerjaannya sebagai buruh di salah satu pabrik di Majalengka. Dia gelap mata, dia nekat membongkar gembok pintu salah satu warung milik H (35) seorang warga yang sedang terkunci, dan berusaha mencuri sejumlah barang yang ada di dalam warung.
Dalam pikiran sempitnya saat itu, barang-barang yang hendak dicuri dari warung itu bisa dijual dan menghasilkan uang, dan uang tadi dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Apes! Tengah berada dalam warung dan hendak membawa sejumlah barang curiannya, sejumlah warga saat itu rupanya telah memantau aksinya. Warga rupanya memergoki aksi nekat D yang masuk ke warung ini.
D ketiban sial. Dia nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Syukurnya warga saat itu enggan main hakim sendiri. D pun diboyong sejumlah warga ke Kantor Polsek Sumberjaya, Majalengka. Penyidik pun menindaklanjuti peristiwa hari itu.
Berdasarkan laporan H si pemilik warung dan sejumlah warga lainnya penyidik memprosesnya dan menemukan adanya unsur tindak pidana atas kejadian hari itu. Polisi menetapkan D sebagai tersanka atas dugaan pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 53 KUHPIdana.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka D ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani pria bersahaja ini berbicara ketika mempelajari perkara ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan D dengan H si pemilik warung.
“Upaya perdamaian yang kita fasilitasi membuahkan hasil. 7 Juni 2023 lalu, D dan H bersepakat damai dengan disaksikan para saksi dari kedua belah pihak. D mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. H menerima maaf dengan tulus dan iklas,” tutur Kajari Majalengka Eman Sulaeman kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 16 Juni 2023.
Kejari Majalengka lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Majalengka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Eman Sulaeman.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)