Nasional

Akademisi Apresiasi Kejagung Usut TPPU Korupsi BAKTI Kominfo

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung kini peroleh apresiasi.

Pasca penetapan tersangka terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi triliunan rupiah ini, Kejaksaan turut mengembangkan penyidikannya kepada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan penyelematan kerugian keuangan negara atas perkara ini yang dilakukan Kejagung rupanya diapresiasi banyak kalangan. Salah satunya datang dari Azmi Syahputra SH, MH, seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.

“Jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo,” sebut Azmi Syahputra, dosen hukum pidana ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Juni 2023.

Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan , dimana diketahui setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung kini tetapkan kembali seorang tersangka, yaitu Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin.

Terkait hal ini jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya , termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu , mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana, terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU,” sebut Azmi.

Kemudian, termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang di kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal.

“Selanjutnya adalah penting dan diharapkan Jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu akan ” melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti KOMINFO,” pinta akademisi ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button