Nasional

Kejari Gianyar Menangkan Gugatan Putus Kontrak Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar mampu mengalahkan perlawanan gugatan PT Citraprasasti Konsorindo atas pemutusan kontrak kerja Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud

Lewat surat kuasa khusus dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, JPN Kejari Gianyar memenangkan gugatan ini. Diakses dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Perkara dengan Nomor Perkara 146 K/TUN/2023, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, Menolak permohonan Kasasi dari PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) dan Menghukum Pemohon (PT CK) untuk membayar biaya perkara.
Secara ringkas dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat: Pertama tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini; Kedua sengketa antara Penggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat/ Termohon Kasasi terkait dengan penerbitan objek sengketa yaitu Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) yang disebabkan oleh adanya wanprestasi yang merujuk pada isi surat perjanjian/kontrak merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan. Dengan adanya putusan kasasi tersebut Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gianyar yang disengketakan oleh PT CK dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Kemenangan telak dalam Perkara PTUN ini menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH mengaku bangga atas kinerja JPN Kejari Gianyar. “Sedari awal saya memerintahkan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk secara Optimal mengawal dari perspektif Yuridis Normatif terhadap Pembangunan Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud baik dalam bentuk Pendampingan Hukum maupun Bantuan Hukum Litigasi sebagai wujud nyata dukungan terhadap Program Prioritas Nasional 5 yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” kata Kajari Agus Wirawan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button