Nasional

Kajari Sabang: Berkas Perkara Dodi Anshari P21

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 dengan tersangka Dodi Anshari akhirnya mampu dirampungkan jajaran penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Kamis 15 Juni 2023, Berkas perkara pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 dengan tersangka Dodi Anshari ini pun dilimpahkan ke tim penuntutan Pidsus Kejari Sabang.

“Hari ini kita menggelar pelimpahan Tahap II atas berkas perkara tersangka Dodi Anshari, berikut barang bukti surat kepada tim jaksa penuntut umum Pidana Khusus Kejari Sabang,” kata Kajari Sabang Miliono SH, MH didampingi Kasi Intel Jen Tanamal dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital.
Proses pelimpahan tahap 2 hari itu, tersangka Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud didampingi langsung oleh penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Law Office HK & Associates yaitu Viski Umar Hajir Nasution, SH., MH dan Dedek Juliansyah Leo Putra, SH yang berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Sabang.

“Bahwa berkas perkara atas nama Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud telah dinyatakan lengkap dengan surat (P.21) nomor : B-1000/L.1.16/Fd.1/06/2023 tgl 15 Juni 2023,” ujar Kajari Miliono.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Miliono menuturkan, tersangka Dodi Anshari adalah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yaitu
terhadap terdakwa Firdaus dan Anas Fahrudin.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp. 1.502.935.000,00.

Ditambahkannya, bahwa atas permohonan tim Penasihat Hukum nya, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengabulkan permohonan untuk tidak melakukan tahanan di Rutan terhadap Dodi Anshari, melainkan untuk sementara
dilakukan penahanan kota saja, hingga nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda
Aceh.

“Kejari Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum kota Sabang, dan mengharapkan dukungan dari masyarakat kota Sabang untuk selalu mendorong dan mengawasi jalannya pembangunan di kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi
kemajuan ekonomi,” tandasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button