Pandeglang Kini Miliki Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

ADHYAKSAdigital.com –Guna meminimalisir tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang, Banten dan membangun kesadaran hukum bagi masyarakat atas kesetaraan gender dan HAM, kini Pandeglang memiliki Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak.
Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini berada di Pendopo Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Posko ini diwujudkan atas komitmen Pemkab Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Padeglang membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, khususnya dalam tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di lingkungan warga.
Bertempat di Pendopo Pemkab Pandeglang, Senin 12 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi didaulat meresmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang.
Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pandeglang ini dihadiri oleh Bupati Pandeglang, Forkompimda, perwakilan Organisasi Kewanitaan, Pemerhati Anak, Unsur Sekolah, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten dan tamu undangan lainnya.
“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini adalah fasilitas yang disediakan oleh Kejaksaan untuk perempuan dan anak yang ingin mengadukan, mendapatkan perlindungan, atau pun informasi tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara tindak pidana. Hal ini sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Jaksa Agung melalui Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Kajati Banten Didik Farkhan.
Keajati Banten juga berharap dengan adanya Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang tidak bingung lagi harus mengadu kemana saat mendapatkan perlakuan kekerasan atau semacamnya.
“Harapannya korban tidak takut lagi untuk megadukan perlakuan kekerasan yang dialaminya. Dengan begitu akan memutus mata rantai perilaku kekerasan. Karena dari korban yang takut melapor akan bisa menjadi pelaku kekerasan juga di kemudian hari.”, kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Sementaraitu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, menyampaikan pemilihan Pendopo Kabupaten Pandeglang sebagai tempat peresmian posko dikarenakan Kejaksaan Negeri Pandeglang ingin hadir di tengah-tengah masyarakat dalam hal membantu mengurangi, mencegah, dan memberikan penyuluhan terkait kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat.
Juga karena Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang ini adalah milik masyarakat Pandeglang untuk mencari keadilan tentang permasalahan perempuan dan anak.
“Sehingga ke depannya masyarakat dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk berkonsultasi kepada kami. Misalnya, bagaimana tahapan melakukan pengaduan ke Pihak Kepolisian, hak dan kewajiban pelapor, dan sebagainya.”, jelas Helena.
(Felix Sidabutar)