Nasional

Kejati Sumsel Respon Anak di Lahat Yang Viral di Medsos

ADHYAKSAdigital.com –Jagat maya beberapa hari belakangan dihebohkan dengan testimoni seorang anak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan tentang permasalahan hukum yang dialaminya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat.

Guna mengindari beragam asumsi dan berkembang menjadi pemberitaan yang dapat merugikan citra Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH,MH langsung merespon tudingan negatif yang dialamatkan kepada institusi Kejaksaan seperti yang disampaikan anak di Kabupaten Lahat ini.

Bertempat di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Senin 12 Juni 2023, Kajati Sumsel Sarjono Turin melalui Wakil Kajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo SH,MH dengan didampingi Asisten Intelijen N. Rahmat .R,.SH,.MH dan Asisten Pidana Umum Wahyudi SH,.MH menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam penegakan hukumnya yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Wakajati Agoes SP menerangkan bahwa sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial, anak di Lahat ini yang beriinisial MA sedang berurusan dengan APH Kejari Lahat terkait dugaan penganiayaan yang saling lapor dengan warga setempat. MA sebagi pelaku dan juga korban dalam kasus ini,” terang Wakajati sumsel>

Dia menyampaikan, dalam penanganan perkara itu sebenarnya Kejari Lahat ada melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat,” ungkap Wakajati Agoes SP.

Bahwa sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud,” tegas Wakajati Sumsel. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button