Perkara Pengembangan Dugaan Korupsi Bawaslu dan Dinkes Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan melimpahkan 2 (dua) berkas dugaan korupsi, yakni belanja hibah Badan Pengawas Pemilu Tahun 2017 dan dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan lanjut usia Dinas Kesehatan Tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu 7 Juni 2023.
“Tim penuntutan Pidana Khusus melimpahkan 2 berkas perkara dugaan korupsi ini. Kita menunggu jadwal persidangannya dari PN Tipikor Palembang. Kita tengah menyiapkan dakwaan masing-masing perkara ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 8 Juni 2023.
Roy menuturkan, kedua berkas perkara itu merupakan pengembangan penyidikan pihaknya dalam dugaan korupsi di Bawaslu dan Dinkes Kota Prabumulih. Untuk Bawaslu, penyidik menetapkan tersangka atas nama Iriadi Ibrahim. Sedangkan Dinkes, tersangka atas nama Abdul Mukti.
Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pada Bawaslu Prabumulih, Kejari telah menggelar persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus itu, masing-masing Herman, Iin Susanti dan M Iqbal Riyana. Ketiga telah menjalani persidangan dan divonis hukuman.
Roy Riady mengatakan, Bawaslu Prabumulih semula mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 5,7 miliar pada tahun 2017-2018 untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, saat dilakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, didapati adanya laporan fiktif sebesar Rp 1,8 miliar oleh para tersangka.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga di Dinkes , Kejari Prabumulih sebelumnya menjerat 3 terpidana masing-masing atas nama Brenda Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif. (Felix Sidabutar)