Komisi Kejaksaan RI Gandeng Universitas Brawijaya Penguatan Kelembagaan

ADHYAKSAdigital.com –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawasan kinerja Kejaksaan RI terus membangun komunikasi,sinergitas dan koordinasi dengan berbagai kelompok masyarakat, media, akademisi,praktisi hukum dan lembaga negara lainnya. Hal itu dilakukan agar peran dan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan RI atas kinerja Kejaksaan RI tidak berjalan sendiri, perlu peran masyarakat dan elemen lainnya.
Bertempat di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu 7 Juni 2023, Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Brawijaya, Malang bersepakat menjalin kerjasama lewat penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara dua lembaga ini. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dan Rektor Universitas Brawijaya Prof.Widodo diwakili Wakil Rektor Bidang Kerjasama Andi Kurniawan membubuhkan tandatangan di dalam nota kesepahaman hari itu.
Penandatangan MoU tersebut di saksikan oleh Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati, dan Bhatara Ibnu Reza, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.HUM. Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH., para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas penandatangan kerjasama hari itu. Dia menaruh harapan agar kedua lembaga antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Brawijaya saling mendukung dalam penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas Kejaksaan RI. “Kami sangat membukakan diri dukungan dari berbagai pihak agar peran dan fungsi kami berjalan sesuai tupoksi dan ketentuan perundang-undangan.Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang pengawasan atas kinerja Kejaksaan RI, sehingga peran masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan kinerja Kejaksaan,” sebut Barita Simanjuntak.
Ditambahkan Barita Simanjuntak, untuk mengoptimalkan hal tersebut, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (mou).
Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Brawijaya dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus Brawijaya guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI, yang salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.
Kajati Jatim menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.
Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Kajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Brawijaya merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi, memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan. (Felix Sidabutar)