Nasional

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Semen Baturaja

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha dan distribusi semen PT Baturaja Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 memasuki babak baru.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin melalui Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersangka itu, untuk BO, Sprint TAP -01/L-6/Fd-1/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap LS, berdasarkan Sprint TAP-02/L.6/Fd.1/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023.

Dia menerangkan edua tersangka tersebut adalah Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU.

“Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” urai Kasi Penkum.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo.

“Dalam penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih 30 miliar, dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, termasuk melibatkan pihak lain yang terkait,” ujarnya. (Felix Sidabutar)







 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button