Nasional

Mario Dandy Dan Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora

ADHYAKSAdigital.com –Persidangan perkara pidana penganiayaan terhadap korban David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Agenda persidangan hari itu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin majelis hakim Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata JPU, di PN Jaksel.
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat tehadap korban David Ozora. Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. (Max Tamba/Internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button