Oknum Dewan Pandeglang Pelaku Cabul Dituntut 5 Bulan dan Restitusi

ADHYAKSAdigital.com –Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Y dituntut hukuman 5 (lima) bulan kurungan penjara dan ganti rugi restitusi sebesar Rp 17.620.000 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan subsider penjara satu bulan.
Persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang ini digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 30 Mei 2023 lalu. Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman.
Kepala Kejaksaan Negeri Padeglang Helena Octavianne menuturkan, tuntutan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa J sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, termaktup dalam dakwaan jaksa melanggar Pasal 281 KUHP.
“Sebelumnya, terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada korban, Ini menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan. Total sebesar Rp37,620.000 yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebagai restitusi,” sebut Kajari Helena kepada ADHYAKSAdigital, Senin 5 Juni 2023.
“Kejari Pandeglang mengajukan tuntutan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegas Helena.
Kajari Pandeglang Helena menjelaskan, perkara pidana pencabulan yang dilakukan J, oknum dewan itu berawal kala dia melakukan pencabulan dengan memegang dan meraba dada korban.
“Korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Pandeglang. Proses hukum atas laporannya pun ditindaklanjuti hingga tahap pelimpahan ke Kejari Pandeglang,” sebut Helena.
Y telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari dengan Nomor LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/BANTEN tanggal 22 April 2022 lalu. (Felix Sidabutar)