Nasional

Temperamen Dan Gampang Tersinggung, Ya Gol lah !

ADHYAKSAdigital.com –Sikap cenderung keras, egois, mudah marah dan gampang tersinggung bahkan pendendam kadangkala kerap kita temui dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungan warga. Bersifat temperamen umumnya cenderung melakukan aksi kekerasan dalam meluapkan emosi.

Ada kalanya kita bisa memaklumi dan memaafkan seseorang yang bertemperamen tadi. Namun, bila sudah melebihi kewajaran,tentu saja kita yang bersinggungan dengan seseorang yang bersifat temperamen tadi pastinya akan bereaksi. Kita pasti menolak sebagai korban dari aksi kekerasan yang dilakukan seseorang yang temperamen ini.

Di Lampung Timur, Provisi Lampung, warga setempat, seorang pria AL (35) harus berurusa dengan aparat penegak hukum setempat. Dia dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap MK warga yang berprofesi petani. Persoalan ini berawal AL tersinggung dengan ucapan MK yang menyebutkan bahwa AL menyebabkan sawah milik MK banjir tergenang air. MK tersulut emosi dengan seketika menghajar MK dan menusuknya dengan sebilah pisau ke badan MK.
Tidak terima menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Al kepadanya, MK melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Waway Karya, Lampung Timur. Menerima adanya laporan ii, APH Polsek Waway Karya menindaklanjutinya dan melakukan pemeriksaan terhada AL dan MK. Berdasarkan keterangan, saksi dan alat bukti, penyidikan menetapkan AL sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Budi Setia Mulya SH. MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama AL untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani SH MH terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani perempuan berhijab ini berbicara ketika mempelajari perkara penganiayaan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AL dengan pihak MK, selaku korban.
“Senin, 15 Mei 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. MK menerima maaf Al. AL berjanji untuk merubah sifat temperamennya dan tidak mengulangi perbuatannya ”ujar Kajari Lampung Timur Nurmajayani didamping Kasi Pidum Budi Setia Mulya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023.

Kejari Lampung Timur lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lampung Timur Nurmajayani.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button