Rudy Hartono Jadi JPU Sidang KTP WNA

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudy Hartono, SH.MH turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 30 Mei 2023.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Agus Akhyudi SH,MH. Agenda persidangan hari itu penyampaian dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Denpasar atas tindak pidana korupsi pembuatan KTP dengan terdakwa Krynin Rodion,Mohammad Nizar Zghaib, Nur Kasinayati Marsudiono,I Ketut Sudana, dan I Wayan Sunaryo.
JPU Kejari Denpasar mendakwa para terdakwa ini dengan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mereka diancam pidana penjara minimal 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta,” sebut JPU Kejari Denpasar dalam dakwaannya.
Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Denpasar, Ketua majelis hakim pun menetapkan sidang hari itu ditutup dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan, Selasa,6 Juni 2023 dengan agenda Eksepsi dan keterangan saksi.
“Hari ini saya sebagai Kajari Denpasar ikut sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan korupsi pembuatan KTP Warga Negara Asing tersebut untuk membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi hingga membawanya ke meja persidangan demi adanya kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Felix Sidabutar)