Nasional

Kebebasan Beragama Dijamin UU, Bangun Toleransi !

ADHYAKSAdigital.com –Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Djamaludin SH, MH yang diwakilkan Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH, MH menegaskan bahwa negara menjamin warga negara dalam memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Hal ini disampaikan Plh Kajari Banda Aceh Djmaluddin lewat Kasi Intel Muharizal dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh yang di gelar di Aula Kantor Kejari Banda Aceh, Banda Aceh, Selasa 30 Mei 2023. Rapat diikuti MPU Kota Banda Aceh, KASAT INTELKAM POLRESTA Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Badan KESBANGPOLINMAS dan Pemersatu Bangsa Banda Aceh, DAN Unit INTELDAM 0101 / Aceh Besar, Kementerian Agama Kota Banda Aceh, BINDA Banda Aceh, PSI SATPOL PP dan WH Banda Aceh, serta KADISDIKBUD Kota Banda Aceh.
Muharizal menuturkan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kota Banda Aceh dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kota Banda Aceh menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.

Kasi Intel Muharizal menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi. “Untuk itu, diharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” harap Muharizal.

Rakor Pakem ini merupakan ajang silahturahim sekaligus sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selanjutnya, acara Rakor hari itu dilanjutkan dengan diskusi untuk membuka kemungkinan permasalahan yang dapat muncul dan solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga stabilitas keamanan di masyarakat dapat terjaga sehingga pembangunan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button