Jen Tanamal: Perbanyak Ilmu Pengetahuan, Jauhi Narkoba
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam Jen Tanamal, SH, MH mengajak seluruh pelajar di Kota Sabang untuk terus berlajar dan memperbanyak ilmu pengetahuan dan terus meningkatkan pendidikan, mengingat begitu beratnya persaingan dunia kerja di era globalisasi saat ini. Pelajar harus mampu berprestasi.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sabang Jen Tanamal di hadapan puluhan pelajar SMP Negeri 2 Sabang dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, bertempat di Aula Sekolah SMP Negeri2 Sabang, Kota Sabang, Selasa 30 Mei 2023.
Kasi Intel Jen Tanamal menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa atau pelajar dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Sabang sehingga anak didik lebih tahu tentang tugas, pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.
Dia menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.
Jen Tanamal juga mengajak pelajar agar melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dengan penggunaan media sosial, facebook, percakapan whatshapp, youtube, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya. Ada UU ITE yang menjerat anak didik bila salah memanfaatkan media sosial.
“Saya minta agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,” himbau jaksa bersahaja ini.
Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujarnya.
Jen Tanamal mengingatkan seluruh pelajar di Sabang, khususnya SMP Negeri 2 Sabang untuk menjauhi narkoba. Pasalnya bila mengkomsumsi narkoba otomatis masa depan pelajar akan hancur dan malah berakibat tinda pidana yang dapat mendekam di dalam kurungan penjara. “Sehingga ke depan diharapkan kaum millenial khususnya Kota Sabang adalah generasi yang memiliki karakter jujur, bermoral, melek hukum dan bersikap anti korupsi,” harapnya kembali. (Felix Sidabutar)