Nasional

Hati Nurani Erawati Damaikan Emak- Emak Yang Bertikai

ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Erawati selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Aceh Tenggara.

Rosna, Siti, Irma dan Darmawati warga Aceh Tenggara harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Percekcokan terjadi ditenggarai salah paham antara ipar, mertua dan menantu. Mereka saling lapor dan laporan ditindaklanjuti dan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hati nurani jaksa perempuan ini berbicara kala mendapati berkas perkara penganiayaan yang dilakukan emak-emak yang masih dalam lingkup hubungan kekeluargaan di Aceh Tenggara. Aksi saling baku hantam antara emak-emak itu rupanya ditenggarai kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Erawati mendamaikan para pihak yang bertikai.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan emak-emak yanag bertalian saudara tersebut.
“15 Mei 2023 lalu mereka bersepakat damai. Para emak-emak ini mengaku bersalah dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Aceh Tenggara Erawati kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 30 Mei 2023.

Kejari Aceh Tenggara lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Senin 29 Mei 2023.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Aceh Tenggara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata perempuan berhijab ini.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button